Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK

Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tuai perhatian publik. Ia luncurkan empat kebijakan baru terkait Merdeka Belajar, termasuk revisi zonasi sekolah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK
Kemendikud RI
Empat Kebijakan Merdeka Belajar 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.

Eks CEO Gojek tersebut mengeluarkan empat Kebijakan Merdeka Belajar.

Dari empat Kebijakan Merdeka Belajar tersebut, ada wacana soal revisi zonasi sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Namun, sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah
Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah (Kemendibud RI)

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.

Berita Rekomendasi

Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.

Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.

Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

Empat Kebijakan Merdeka Belajar


1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

2. Ujian Nasional (UN)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas