Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK
Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tuai perhatian publik. Ia luncurkan empat kebijakan baru terkait Merdeka Belajar, termasuk revisi zonasi sekolah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.
Eks CEO Gojek tersebut mengeluarkan empat Kebijakan Merdeka Belajar.
Dari empat Kebijakan Merdeka Belajar tersebut, ada wacana soal revisi zonasi sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.
Namun, sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.
Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.
Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.
Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.
Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.
Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.
Empat Kebijakan Merdeka Belajar
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)