Komite Audit yang Dibentuk Komisaris Garuda Ungkap Jajaran Direksi Langgar Surat Edaran Menteri BUMN
Sahala Lumban Gaol mengungkapkan laporan yang ditemukan oleh komite audit yang dibentuknya untuk mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol mengungkapkan laporan yang ditemukan oleh komite audit yang dibentuknya untuk mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (11/12/2019).
Sahala menuturkan tindakan yang dilakukan oleh para direktur tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SE-08/MBU/12/2015 mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Karena komite audit internal Garuda menemukan jajaran Direksi Garuda ada di dalam manifest penumpang pesawat baru tersebut.
Jajaran direksi yang ikut di antaranya Direktur Utama serta tiga direktur yang menurut keterangan Sahala belum mendapatkan izin untuk ikut dalam penerbangan.
Selain itu, Sahala sebagai komisaris juga tidak mengetahui apabila keempat direktur melakukan perjalanan ke luar negeri.
Komite audit juga memberikan laporan yakni manifest cargo dituliskan nil cargo atau tidak terdapat barang yang diangkut dalam penerbangan tersebut.
Padahal ditemukan sejumlah barang yang berisi bagian motor Harley Davidson serta sepeda lipat Brompton.
Tidak ada penumpang yang menyatakan kepemilikan cargo yang ditemukan oleh pihak bea cukai, baik melalui form biru dan secara lisan.
"Komite audit kami menemukan direksi Garuda yakni Dirut dan tiga direktur terdapat di manifest ikut di dalam penerbangan itu belum mendapat izin," tutur Sahala.
"Dan tidak kami ketahui sebagai Komisaris mereka pergi ke sana dan ini melanggar aturan sesuai dengan edaran Menteri BUMN No SE-08/MBU/12/2015 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN."
"Kemudian dalam laporan yang disampaikan ternyata cargo manifest nil cargo," tambahnya.
"Tidak ada penumpang yang mendeclare bawaanya melalui form biru maupun secara lisan kepada petugas bea dan cukai," ujar dia.
Sahala juga menuturkan komite audit menemukan dugaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Serta penggunaan aset negara, yakni pesawat Garuda seri Airbus A330-900 Neo yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Sahala mengungkapkan komite audit merekomendasikan untuk memberikan keempat direksi yang masuk ke dalam manifest penumpang pesawat tersebut sanksi berat atau pemberhentian.
"Direkomendasikan oleh komite audit berdasarkan informasi yang didapat, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dan pelanggaran kode etik," ujar Sahala.
"Kemudian komite audit menyampaikan perlu diberikan sanksi berat atau pemberhentian," tandasnya.
Kemudian, Sahala mengatakan akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat dalam skandal penyelundupan Harley.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara dengan dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.
"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.
Sahala juga menjelaskan Dewan Komisaris Garuda menetapkan pemberhentian sementara Ari Askhara yang sebelumnya menjadi Direktur Utama, sejak Kamis (5/12/2019).
"Dewan Komisaris telah melakukan dan sudah menetapkan keputusan pemberhentian sementara saudara Ari Askhara selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, berlaku sejak tanggal (5/12/2019)," tambahnya.
Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.
RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)