KPK Periksa Mantan Staf Anggota DPR Terkait Suap Dana Hibah KONI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Ahli Anggota DPR Teuku Salsabil Ali sebagai saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Ahli Anggota DPR Teuku Salsabil Ali sebagai saksi.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora untuk KONI.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan diusut penyidik dari Teuku Salsabil Ali dalam pemeriksaan itu.
Termasuk kaitan dia dengan kasus ini.
Baca: Alasan Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Dunia di SMK 57, Bukan di KPK
Baca: KPK Bakal Periksa Melchias Markus Mekeng Terkait Dugaan Suap Batu Bara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ulum sebagai tersangka bersama dengan eks Menpora Imam Nahrawi.
Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum.
Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp26,5 miliar.
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum.
Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.
Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.