Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polisi Telah Temukan Pelaku, Berikut Kronologinya

Bocah dalam video viral 'Memainkan Saklar Flyover Palur' telah ditemukan polisi. Berikut kronologi kejadian dan penangkapannya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in VIRAL Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polisi Telah Temukan Pelaku, Berikut Kronologinya
Tangkapan layar Instagram @polreskaranganyar
Viral video bocah memainkan saklar lampu di Flyover Palur. (Tangkapan layar Instagram @polreskaranganyar) 

TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah video yang menayangkan seorang bocah sedang memainkan saklar lampu di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Perbuatan bocah tersebut menghebohkan warganet saat videonya diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo pada Kamis (5/12/2019).

Hingga Rabu (11/12/2019) siang, video tersebut telah ditayangkan lebih dari 47 ribu kali.

Polres Karanganyar telah menemukan pelaku dalam video tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Leganek Mawardi, S. H., S. I. K, M. Si dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Polres Karanganyar.

"Kami adakan penyelidikan dan kami temukan beberapa pelaku, ada dua orang, atas nama A dan AA," terang Leganek, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (11/12/2019), Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, S. IP., S. I. K. menyampaikan A merupakan bocah laki-laki berusia 13 tahun yang memainkan saklar di Flyover Palur pada Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Sedangkan AA merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang merekam video tersebut dan mengunggahnya di Whatsapp.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Menurut keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com dari Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, S. IP., S. I. K., kejadian dalam video tersebut berlansung pada Minggu (17/02/2019).

Ismanto menerangkan, kejadian itu berawal saat AA dan A sedang berjalan melintasi Flyover Palur.

"AA melihat saklar lampu penerangan di bawah salah satu tiang lampu penerangan kemudian menyuruh A untuk secara sengaja memainkan tombol saklar lampu tersebut sehingga menyebabkan sebagian lampu flyover sisi barat mati," terang Ismanto.

Melihat sebagian lampu flyover padam, AA menyuruh rekannya itu mengulanginya.

AA pun merekamnya dan mengunggahnya ke Whatsapp.

Akhirnya, video tersebut viral ke media sosial Facebook dan Instagram pada Desember 2019.

Mengetahui video viral tersebut, Polres Karanganyar segera melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/10/XII/2019/Reskrim 05 Desember 2019, selanjutnya anggota Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan mengmpulkan informasi serta memeriksa saksi terkait dan melakukan penyelidikan terduga pelaku," terangnya.

Lebih lanjut, Ismanto menerangkan, dari hasil penyelidikan menunjukkan kepastian keberadaan pelaku.

"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar mendatangi keberadaan pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lanjutan," jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, AA dan A mengakui semua perbuatannya.

Polisi pun mengetahui AA dan A masih berada di bawah umur dengan status pelajar aktif.

"Selanjutnya, petugas Polres Karanganyar melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku," terang Ismanto.

Tindakan Hukum

Karena keduanya masih di bawah umur, Ismanto menyampaikan, A dan AA dijerat pasal 503 KUH Pidana Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Keduanya pun harus menjalani pidana penjara dan membayar denda.

"Pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 250.000," terang Ismanto dalam keterangan tertulisnya.

Leganek Mawardi
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Leganek Mawardi memberikan keterangan terkait penangkapan dua bocah yang viral karena memainkan saklar lampu di Flyover Palur. (Tangkapan Layar Youtube Polres Karanganyar)

Sementara itu, Leganek menerangkan tindakan hukum yang diberikan juga disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Setelah pemeriksaan selesai, kedua bocah yang masih di bawah umur tersebut mendapatkan pembinaan secara khusus.

"Karena masih ada di bawah umur, akhirnya kami panggil untuk kami dampingi dengan orang tua," kata Leganek.

"Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah selesai untuk dapat dilakukan pembinaan secara khusus karena dari UU Perlindungan Anak juga memberikan mandat demikian," sambungnya.

Leganek menyebutkan, satu di antara dua pelaku tersebut terdapat anak yang berkebutuhan khusus.

"Salah satu pelaku juga memang anak yang berkebutuhan khusus," ujarnya.

Motif Pelaku

Kapolres Karanganyar juga mengungkapkan motif kedua bocah tersebut.

Menurut keterangannya, motif tindakan A dan AA adalah keisengan yang memicu kenakalan remaja.

"Motifnya sementara keisengan ya," ujar Leganek.

"Kenakalan remaja ini memang ada dipicu karena waktu lewat jalanan sepi, kedua dia melihat ada kabel sehingga dicopot olehnya dan keisengan-keisengan itu muncul," lanjutnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Leganek pun mengimbau masyarakat Karanganyar untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur berkeluyuran di malam hari.

Terlebih jika tanpa pendampingan.

Selain itu, Kapolres Karanganyar juga mengimbau masyarakat untuk menegur apabila mengetahui tindakan yang merugikan masyarakat.

"Kalau memang itu merugikan masyarakat silakan ditegur, silakan didatangi, karena demi ketertiban dan keamanan di wilayah karanganyar," tutur Leganek. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas