Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Disetujui Gerindra dan Mahfud MD, Komnas HAM Beri Penolakan
Wacana Joko Widodo tentang pemberian hukuman mati bagi koruptor di Indonesia mengundang tanggapan pro dan kontra dari berbagai tokoh.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.
Menurut Jokowi, hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Jokowi menambahkan, wacana hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk ke salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja, kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.
• Bisnis-bisnis Sampingan BUMN Bakal Dilebur Erick Thohir
• Tiga Menteri Jokowi Main Drama #PrestasiTanpaKorupsi, Rocky Gerung: Ini Opera Van Monas yang Norak
Wacana Joko Widodo tentang pemberian hukuman mati bagi koruptor di Indonesia mengundang tanggapan pro dan kontra dari berbagai tokoh.
Berikut TribunPalu.com merangkumnya dari laman Kompas.com.
1. Mahfud MD
Terkait hukuman mati bagi koruptor, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kesetujuannya.