Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD Setuju: Itu Merusak Nadi Sebuah Bangsa
Mahfud MD setuju dengan adanya hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya hal tersebut sudah ada diundang-undang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
Untik diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.
Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.
Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.
Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir di acara tersebut.
Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.
Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Theresia Felisiani)