Abdul Fickar Hadjar Sebut Memiskinkan Koruptor Lebih Membuat Jera daripada Hukuman Mati
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat komentar beragam.
Termasuk dari kalangan ahli hukum di Indonesia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, korupsi masuk dalam kategori kejahatan dari dimensi ekonomi, maka hukumannya juga harus berkaitan dengan dimensi ini.
"Lebih baik hukumannya ada efek jera di bidang ekonomi. Istilah kasarnya dimiskinkan lah" kata Fickar dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).
Fickar memandang pelaku-pelaku korupsi lebih takut dengan kemiskinan daripada kematian.
Ia melihat kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya.
Ada terpidana korupsi yang masih bisa berfoya-foya saat di dalam penjara.
Baca: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jateng dan Jatim, Jadwal Lengkap Cek di Sini!
"Di Lapas Sukamiskin misalnya, hasil korupsi bisa menolong dia," kata Fickar.
"Karena itu kesimpulan adalah orang takut kemiskinan," lanjutnya.
Dirinya mengajak pemerintah untuk belajar ke negara tetangga, Singapura soal menjatuhkan hukuman untuk pejabat korup.
Di Singapura, menurut penuturan Fickar menjatuhi hukuman hanya 6 bulan penjara saja.
Namun ada hukuman-hukuman dimensi ekonomi sebagai tambahannya.