Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Abdul Fickar Hadjar Sebut Memiskinkan Koruptor Lebih Membuat Jera daripada Hukuman Mati

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Abdul Fickar Hadjar Sebut Memiskinkan Koruptor Lebih Membuat Jera daripada Hukuman Mati
Channel YouTube Talk Show tvOne
Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Channel YouTube Talk Show tvOne) 

"Seperti tidak boleh punya kartu kredit atau tidak boleh memimpin sebuah perusahaan"

"Ini yang akhirnya membuat susah dirinya," tandas Fickar.

Fickar juga menjelaskan sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur wacana hukuman mati untuk koruptor, tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah.

"Aturan hukum mati sudah ada," ujar Fickar.

Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Channel YouTube Talk Show tvOne)

Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan (2).

Pasal ini berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita Rekomendasi

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Fickar menyayangkan aturan ini hanya menjadi pemberatan saja dalam kondisi tertentu saat terjadi kasus korupsi.

Seperti melakukan korupsi saat bencana alam dan kondisi genting lainnya.

"Itu diletakkan dalam pemberatan," kata Fickar. 

Berkaca pada kasus yang telah terjadi, menurut Fickar sudah ada contoh kasus korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana. 

"Pada waktunya yang lalu ada korupsi bencana alam," lanjut pria berkacamata itu.

Namun aturan di pasal 2 tersebut tidak digunakan dalam penyelesaian kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas