CPNS 2019 : Tak Lulus Seleksi Administrasi dan Dinyatakan TMS ? Gunakan Kesempatan Masa Sanggah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
![CPNS 2019 : Tak Lulus Seleksi Administrasi dan Dinyatakan TMS ? Gunakan Kesempatan Masa Sanggah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daftar-lokasi-tes-cpns-2018_20181010_173028.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri spili (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan kesempatan masa sanggah.
Pengumuman hasil seleksi Administrasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah Instansi telah dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Nantinya, seusai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Namun sebelum menggunakan masa sanggah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penyanggahan dapat diterima oleh instansi yang disanggah.
![Jadwal CPNS 2019](https://i.imgur.com/VqIYeLV.jpg)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat." kata Ridwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.