Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Melantik 9 Anggota Wantimpres, Ternyata Sudah Kantongi Nama Sejak Oktober 2019 Lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Melantik 9 Anggota Wantimpres, Ternyata Sudah Kantongi Nama Sejak Oktober 2019 Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah saat pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).

Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Alasan dari pemilihan kesembilan Wantimpres tersebut, menurut Jokowi, mereka mempunya kapasitas yang layak untuk dipilih.

Kapasitas yang dimaksud Jokowi itu dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada dirinya.

"Saya kira beliau-beliau ini mempunyai kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, menurutnya, Wantimpres boleh memberikan nasihat dan pertimbangan, saat diminta Jokowi ataupun tidak.

"Baik diminta ataupun tidak diminta," lanjut Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Berikut 9 nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )

3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)

4. Mardiono (politisi PPP)

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)

6. Agung Laksono (politisi Golkar)

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

9. Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)

Ternyata Jokowi sudah mengantongi nama-nama Wantimpres sejak bulan Oktober 2019 lalu.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Wantimpres tersebut akan diisi oleh unsur profesional.

Saat itu Moeldoko menyebut jumlah anggota Wantimpres masih sama seperti sebelumnya.

“Anggota Wantimpres masih dengan jumlah yang sama, dan akan di dominasi oleh unsur yang profesional,” ungkapnya, Senin, (28/10/2019) di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat seusai menghadiri upacara peringatan Sumpah Pemuda, seperti dilihat dari video YouTube Kompas TV.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Moeldoko menambahkan, anggota Wantimpres akan didominasi unsur profesional.

Profesional pada pengalaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan.

“Wantimpres dari partai politik kurang ya, lebih kepada pengalaman, pengetahuan, dan wise nya (bijaksana). Karena nanti disana Wantimpres lebih kepada wise nya,” ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko nama-nama Wantimpres sudah ada di bulan Oktober.

“Saya pikir nama-namanya sudah ada, nanti pasti diatur,” jelasnya.

Ia berharap agar mereka dapat membantu Presiden Jokowi dalam menyelesaikan tugas.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasehat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua.

Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.

Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

(Tribunnews/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas