Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa istri dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Endah akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.

"Endah Kartika Prajawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca: Tersangka Suap Proyek Meikarta Mengaku Hanya Dijebak

Baca: Suara Saut Bergetar ketika Sebut Nama Randi dan Yusuf Diabadikan di Kantor KPK

Baca: Wakil Ketua KPK Tanggapi Menpan RB Soal Pegawai Tolak Jadi ASN: Sudah Ada 12 yang Mundur

Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Berita Rekomendasi

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas