Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Verifikasi Pelamar yang Lolos Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, Cek Syaratnya di Sini

Untuk pelamar yang lolos administrasi CPNS 2019 lulusan SMA sederajat di Kemenkumham wajib melakukan proses verifikasi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Proses Verifikasi Pelamar yang Lolos Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, Cek Syaratnya di Sini
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi-CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Untuk pelamar yang lolos administrasi CPNS 2019 lulusan SMA sederajat di Kemenkumham wajib melakukan proses verifikasi.

Verifikasi tersebut, meliputi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian pada 16-20 Desember 2019.

Selain itu, peserta seleksi formasi khusus penyandang disabilitas juga wajib mengikuti tahapan verifikasi jenis/tingkat disabilitas dan pemberian kartu ujian sesuai jadwal.

Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan verifikasi maka dinyatakan gugur.

Kemudian, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta, jika pelamar tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.

Selain mengetahui berkas yang harus dibawa, pelamar saat proses verifikasi harus mengenakan pakaian yang telag ditentukan.
Selain mengetahui berkas yang harus dibawa, pelamar saat proses verifikasi harus mengenakan pakaian yang telag ditentukan. (cpns.kemenkumham.go.id)

Diketahui, berdasarkan pengumuman Nomor : SEK-KP.02.01-830 pada Kamis, 12 Desember 2019, peserta yang nomor register dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah.

Pengumuman dapat dilihat melalui menu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenkumham di laman cpns.kemenkumham.go.id.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu, peserta yang tidak lulus itu dapat mangajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019.

Peserta yang lulus wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Kementerian PANRB)

Berikut poses verifikasi bagi pelamar kualifikasi pendidikan SLTA yang dinyatakan lulus:

a. Hadir pada tahapan verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian dengan membawa dokumen sebagai berikut:

 - Kartu Registrasi Pendaftaran SSCASN.

- Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,‐ (asli).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas