Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Omnibus Law, Dewan Pengarah UKP: Strategi Mewujudkan Keadilan Sosial, Harus Ditangani Serius

Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto memberikan tanggapannya mengenai Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Omnibus Law, Dewan Pengarah UKP: Strategi Mewujudkan Keadilan Sosial, Harus Ditangani Serius
Youtube Kompas TV
Anggota Dewan Pengarah UKP Pembinaan Ideologi Pancasila, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto memberikan tanggapannya mengenai Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan.

Omnibus Law itu pertama kali disampaikan oleh Jokowi saat pelantikannya menjadi Presiden Republik Indonesia, Minggu (20/10/2019).

Pembahasan Omnibus Law yang sedang diupayakan oleh pemerintah, akan memberikan kemudahan pemerintah untuk menarik investor.

Omnibus law ini tujuannya agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh di atas 5% pada 2020.

Menurut Sudhamek, pembahasan Omnibus Law itu demi mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

"Strategi untuk mewujudkan misalnya keadilan sosial, kita sepakat bahwa keadilan sosial menjadi krusial isu bagi bangsa Indonesia yang harus segera diwujudkan, ditangani dengan serius," ujar Sudhamek, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/11/2019).

Sudhamek mengatakan, Presiden Jokowi telah berhasil di masa jabatannya yang kedua ini, dengan adanya rencana Omnibus Law.

Berita Rekomendasi

"Saya melihat di periode keduanya ini, Jokowi sudah menunjukan upayanya yang luar biasa sekali, dengan rencana mengeluarkan Omnibus Law," katanya.

Menurutnya, dalam rencana Omnibus Law ini, nantinya pemerintah akan membentuk sebuah kantor untuk rencana pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Akan dibentuk project manajemen office, dalam rangka pemberdayaan UMKM," ungkapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan Omnibus Law merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi mengonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.

Menurut dia, konsekuensi yuridis berupa membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan atau kompilasi serta substansi materi dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu.

“Konsep Omnibus Law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,” kata Fahri, Kamis (24/10/2019).

Di beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan akan mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing. Setidaknya ada 74 undang-undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas