Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Ubah Kelas Perawatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut ini Cara Ubah Kelas Perawatan BPJS & Cara Berhenti BPJS

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Ubah Kelas Perawatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

Berita Rekomendasi

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas