Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Oesman Sapta Odang Menolak Jadi Wantimpres
Presiden Jokowi menjelaskan Oesman Sapta Odang lebih memilih partai Hanura daripada menjadi Watimpres karena ada aturan tidak boleh rangkap jabatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan mundurnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dari jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Jokowi mengatakan, mundurnya Oesman Sapta Odang karena ada aturan di Wantimpres untuk tidak merangkap jabatan di partai politik dan Ketua Umum Partai Hanura.
Sementara, Oesman Sapta Odang lebih memilih partainya dan ia harus mundur dari Wantimpres.
"Pak Oesman Sapta Odang memang semula kita pilih tapi karena memang dalam Wantimpres itu tidak boleh merangkap jabatan politik sehingga Pak Oesman Sapta tadi pagi menyampaikan kepada Menteri Sekertaris Negara bahwa beliau lebih mencintai partai, sehingga tidak mau dan mundur dari Wantimpres," ujar Jokowi dilansir melalui YouTube Sekertariat Negara, Jumat (13/12/2019).
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang menjelaskan alasannya menolak jabatan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ia mengatakan jika ada salah satu persyaratan menjadi Wantimpres, yakni dilarang merangkap jabatan menjadi pertimbangannya.
Sementara saat ini, Oesman Sapta Odang sedang berjuang bersama Partai Hanura untuk mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan.
BACA JUGA : Pengamat: OSO Cerdas, Tolak Masuk Wantimpres
"Tapi karena persyaratan itu saya memutuskan untuk sementara akan terus bersama sama teman-teman seperjuangan ini agar tetap walaupun bagaimana kami akan mendukung Presiden didalam pemerintahan," ujarnya dilansir melalui YouTube CNN Indonesia, Jumat (13/12/2019).
Ketua Umum Partai Hanura ini, berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah diberi kesempatan untuk menjadi Watimpres tapi ia memohon maaf menolak tawaran tersebut.
"Presiden sudah tahu sikap saya, sifat saya. Saya menyampaikan ini melalui Pratikno, ini juga untuk menjaga perasaan, jangan dikira saya menolak tanpa alasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik sembilan anggota Wantimpres.
Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
"Saya kira beliau-beliau ini memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik diminta ataupun tidak minta. Saya kira beliau-beliau memiliki kapasitas," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).