Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Cara Berhenti BPJS
Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.