Langkah Strategis Dirjen PAS Hadapi Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
Penyelundupan melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur itu memang ada.
Tidak hanya hand to hand antara petugas dengan narapidana.
Bahkan, kini penyelundupan narkoba ke dalam Lapas maupun Rutan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti drone hingga layanan transportasi online.
"Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu. Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa," ungkap Tejo Harwanto.
Demi mencegah hal tersebut berulang, pemenuhan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga akan dilakukan Ditjen PAS.
Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Saat ini sudah ada 7 Lapas/Rutan yang CCTV telah terintegrasi dengan pusat. Wartelsuspas juga sudah terpasang di 180 Lapas/Rutan. Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap Lapas/Rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone," ujar Tejo.
Baca: Tanggapi Usulan Masinton yang Minta BNN Dibubarkan, Irjen Arman Depari: Sekalian Anggotanya Dibakar
Baca: Disimpan dalam Spidol dan Pasta Gigi, Pelaku Narkotika Gagal Kelabui Petugas Bea Cukai
Selain itu, para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.
Ubah Nomenklatur 24 Lapas Umum Jadi Lapas Khusus Narkotika
Langkah progresif upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA . Ditjen PAS sedang mengusulkan 24 Lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi Lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 lapas khusus narkotika baru.
Lebih lanjut sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020, Ditjen PAS memberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ditjen PAS juga akan melaksanakan crash program melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.
Baca: Selundupkan Narkoba Senilai 300 Juta Yen, Markas Yakuza Jepang Taishukai Digerebek Polisi
Baca: 6 Tahun Lalu Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Sambangi Polisi yang Menangkapnya
"Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar Lapas. Crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sudah sangat parah," ungkap Utami.
Di masa mendatang nanti, kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara," tambahnya.