Langkah Strategis Dirjen PAS Hadapi Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin beragam terstrukturnya modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus melakukan pencegahan masalah kompleks itu secara progresif dan serius.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
"Jajaran kami terus menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi Keamanan Ketertiban (Kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba," ungkap Sri Puguh Budi Utami, Sabtu (14/12/2019).
"Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti kemarin di Lapas Klas IIA Jogjakarta, dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan," tambahnya.
Jajaran Ditjen PAS terus melakukan secara kontinyu menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
Baca: Mantan Model Inisial DS Selundupkan 2 Kilogram Sabu dalam Kaleng Coklat dari Malaysia
Baca: Jakarta Statement Dapat Dukungan Internasional
Seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu (23/1/2019) silam.
BNN menyebut ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 Lapas-Rutan.
Dirjen PAS merespon cepat kabar itu, Utami mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari, tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA.
"Kami menginstruksikan untuk terus melakukan langkah-langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik, dan terukur," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
Selain itu, upaya yang terus dilakukan mengakomodir gerakan progresif di Rutan, Lapas dan LPKA, jajaran Ditjen PAS terus melakukan asesmen narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan Kamtib, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian.
Juga melakukan koordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, BNPT.
"Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," ucap Utami tegas.
Selain itu, bukan cuma narapidananya yang dites urine, tapi juga petugas. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan Lapas/Rutan juga kami lakukan," tambahnya.
Baca: BNN Kembangkan Platform Digital Rean.id untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Milenial
Baca: Manfaatkan Dunia Digital, BNN Ajak Milenial Cegah Narkoba Lewat REAN.ID
Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanto mengungkapkan, bahwa modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya memang semakin beragam di Lapas maupun Rutan.