Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kementerian PPPA Sikapi Kasus Ibu Tiri Bakar Tangan Bocah 10 Tahun di Pesawaran

ementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus penganiayaan ibu tirinya terhadap anaknya AM (10).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kementerian PPPA Sikapi Kasus Ibu Tiri Bakar Tangan Bocah 10 Tahun di Pesawaran
Robertus Didik/Tribun Lampung
Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus penganiayaan ibu tirinya terhadap anaknya AM (10).

Putri Indah Lestari (24) warga Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tega membakar tangan anak tirinya AM (10) tahun di atas kompor yang menyala.

Akibat perbuatanya, AM mengalami luka bakar serius.

"Kasus itu menjadi perhatian khusus dari KPPPA dan alarm keras atas maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekat," demikian tulis Kementerian PPPA dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Baca: Marah dengan Perlakuan Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor

Kementerian PPPA mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukul kepala korban dengan gagang sapu hingga akhirnya membakar kedua tangan korban di atas kompor.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Berita Rekomendasi

Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman agar dapat dilakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing hingga kasus tersebut diputus pengadilan.

Baca: Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Putri Diusir Oleh Suaminya

Rencananya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung
akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan tersebut, Senin (16/12/2019) untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Kesal terhadap suami

Kesal terhadap suami, seorang ibu tiri di Pesawaran, tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.

Pelaku berinisial PIL (24) memanggang kedua telapak tangan anaknya, AM (10) di kediamannya, Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019).

Akibatnya kedua tangan anak yang masih berusia 10 tahun tersebut mengalami luka bakar serius.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap, Senin (9/12/2019) setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan itu dari adik ibu kandung korban.

Baca: Tangan Bocah di Lampung Ini Melepuh Dipanggang Oleh Ibu Tiri di Atas Kompor

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban),” kata Popon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2019) siang. 

Popon mengatakan, pelaku juga mengakui memukul kepala belakang korban dengan gagang sapu sebanyak tiga kali sebelum memanggang telapak tangan korban di atas kompor gas.

“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” kata Popon.

Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Baca: Kronologis Mahasiswa Fisip Unila Meninggal Saat Ikut Diksar, Korban Sempat Beberapa Kali Pingsan

Korban yang kesakitan kemudian menangis. 

Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.

Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut.

Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda.

Baca: Paksa Siswi Aliyah Usia 16 Tahun Berhubungan Intim Hingga Hamil, Guru SD Dipesawaran Ditahan

“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal pada Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas