Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 WNI Disandera Abu Sayyaf, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Tebusan Rp 8,3 Miliar

Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan menuruti Kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sebesar Rp8,3 miliar.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in 3 WNI Disandera Abu Sayyaf, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Tebusan Rp 8,3 Miliar
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan tebusan Rp 8,3 miliar kepada kelompok Abu Sayyaf

Hal itu disampaikan Mahfud MD setelh bertemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2019) kemarin. 

Pertemuan keduanya berlangsung kurang lebih 20 menit, membahas berbagai hal termasuk tiga warga negara Indonesia yang saat ini disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Prabowo Subianto menuturkan dalam pertemuan tersebut dia dan Mahfud membahas sejumlah hal penting terkait pertahanan dan keamanan.

Termasuk membahas tiga WNI yang ditawan kelompok Abu Sayyaf.

"Bahasan yang kedua sudah berita umum, ada tiga warga negara kita disandera di Filipina," Prabowo menjelaskan.

Saat ini pemerintah Indonesia masih mencari cara untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.

Berita Rekomendasi

Tiga nelayan itu adalah Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27) dan Samiun Maneu (27). Mereka diculik saat memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 24 September 2019.

Senin (9/12/2019) lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan langkah penyelamatan dan pembebasan tanpa mengorbankan satu jiwa sama sekali masih berproses.

Mahfud mengatakan Kelompok Abu Sayyaf masih menutup diri.

Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menuruti Kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sebesar Rp8,3 miliar.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas