Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Dinilai Saut Situmorang Tidak Bisa Digunakan untuk Check and Balance

Saut Situmorang, menilai Dewan Pengawas KPK itu tidak bisa digunakan untuk melakukan check and balance.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dewan Pengawas KPK Dinilai Saut Situmorang Tidak Bisa Digunakan untuk Check and Balance
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menaggapi soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Saut Situmorang, menilai Dewan Pengawas KPK itu tidak bisa digunakan untuk melakukan check and balance.

"Organisasi apapun di negeri ini harus di check and balance. How do we check and balance? Itu yang paling penting," tutur Saut yang Tribunnews kuitp melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Berdasar pantauan Tribunnews, yang dimaksud check and balance adalap prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam mengkonsturksi hubungan eksekutif-legislatif.

Dikutip dari hukumonline.com, pertimbangan utama itu untuk menghindarkan dominasi kekuasaan satu lembaga politik atas lembaga-lembaga politik yang lain.

"Tidak boleh masuk bagian dalam proses check and balance. Kamu mengawasi tapi bagian dari proses? Kamu mengawasi dirumu sendiri?," tuturnya.

Ia lantas mempertanyakan teori organisasi apa yang dipakai dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK nantinya?

Berita Rekomendasi

Asrul Sani Buka Suara

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani, tidak ingin pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK menimbulkan kesan politisasi kepada KPK.

Arsul Sani menyampaikan harapannya agar dewan pengawas yang terpilih nantinya bukan berasal dari kalangan partai politik yang masih aktif.

Alasannya, ia tidak ingin timbul kesan ada konflik kepentingan dari Dewan Pengawas KPK ini.

"Nanti tidak terkesan conflict of interest, bahkan ada kesan politisasi di KPK," ujar Arsul Sani di Kompleks DPR, yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (13/12/2019).

Ia kemudian menambahkan, kecuali orang yang dipilih merupakan politisi yang sudah menjadi pejabat publik.

Asrul menerangkan orang yang sudah terpisah dari partai politik tidak masalah untuk dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas