Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Johan Budi: Eks Koruptor Sudah Cacat Moral, Seharusnya Dilarang Ikut Pilkada

"Kalau saya prinsip utamanya, harusnya enggak boleh (nyalon lagi), harusnya ya. Menurut saya," kata Johan Budi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pendapat Johan Budi: Eks Koruptor Sudah Cacat Moral, Seharusnya Dilarang Ikut Pilkada
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi di komplek Istana Bogor, Kamis (16/11/2017). 

Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca: Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bambang Soesatyo

Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas