Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Kasus Penipuan Bermodus Perumahan Syariah
Korban penipuan bermodus perumahan syariah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang sudah merugikan mereka.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penipuan bermodus perumahan syariah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang sudah merugikan mereka.
Harapannya, uang yang telah disetor para korban kepada sindikat penipu tersebut bisa kembali.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah membekuk empat tersangka sindikat mafia perumahan syariah tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.
Baca: Respons Edhy Prabowo Sikapi Kritik Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
"Kami akan koordinasi dengan PPTAK untuk melacak aliran dananya," kata Gatot Eddy di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.
Gatot Eddy menjelaskan para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah yang dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
Baca: Politikus PKS: Kasus Besar PPATK Temukan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.
"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," kata dia.
Program Rumah Sejuta Umat Jokowi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kehadiran Kementerian PUPR tersebut dalam rangka memberikan penjelasan kepada 3.680 korban penipuan bermodus perumahan berbasis syariah terkait program Rumah Sejuta Umat milik pemerintah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial PUPR, M Yusuf mengatakan, program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut sangat terstruktur karena melibatkan seluruh stakeholder.
Baca: Kasus Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, 3680 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 40 Miliar
Tidak seperti perumahan yang ditawarkan empat orang pelaku penipuan rumah syariah fiktif yang kini ditangkap pihak kepolisian.
Stakeholder yang dilibatkan pemerintah dalam program tersebut di antaranya pihak yang membangun dan pelaku pembangunan.
Baca: Bendungan Rotiklot, Hadirkan Harapan Baru Bagi Masyarakat Belu
"Tapi perlu diingat pelaku pembangunan yang membangun rumah salah satunya ada program subsidi perumahan bersubsidi, di data pengembangnya di sistem registrasi pengembang kami, mereka yang bisa menyalurkan atau melaksanakan program kami ada program KPR bersubsidi yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam tulisan-tulisan model yang disampaikan di spanduk itu," kata M Yusuf kepada para korban.
M Yusuf menegaskan perumahan bersubsidi harganya ditetapkan pemerintah.
Untuk wilayah Jawa harga rumah sejuta umat milik pemerintah saat ini berkisar Rp 140 juta.
Pada tahun lalu PUPR mencatat 130 juta masyarakat memiliki fasilitas untuk bisa mengakses dengan perbankan dan bunga yang dikenakan hanya 5% selama masa tenor 20 tahun.
Baca: Syahrini dan Reino Barack Dirikan Resto Pawon Bu Cetar untuk Sang Ibunda
"Ada bantuan uang muka Rp 4 juta dan tentunya dapat bebas PPN atau premi asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan kredit dalam pelaksanaan program sejuta rumah ini," kata M Yusuf.
Selain itu, sebenarnya PUPR memiliki dinas-dinas terkait di setiap daerah, khususnya yang berhubungan dengan program Rumah Sejuta Umat ini.
Dalam hal ini, pemerintah sengaja melibatkan semua kepala daerah untuk bertanggung jawab memastikan para pihak pengembang memiliki izin yang legal secara hukum.
"Namanya dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas, itulah yang paling dekat dengan wilayah dinas itu. Bupati dan Walikota mengemban tugas untuk memastikan pengembang-pengembang bank yang membangun Perumahan harus miliki izin," ujar M Yusuf.
Prinsip dan izin lokasi dalam proses perijinan pemerintah wajib memiliki status hak atas tanah yang harus dipastikan ada hargnya HGP induknya, sertifikatnya atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Lebih lanjut, M Yusuf menegaskan masyarakat harus memastikan apabila ada satu hal yang sekiranya perlu dicek atau perlu diperbarui, agar melakukan proses tersebut di pihak pemerintah yang berwenang di tiap kabupaten kota.
"Di tiap daerah itu ada dinas Perumahan dan kawasan permukiman, cek apakah betul lokasinya? Apakah betul perijinan pembangunan rumah itu sudah ditetapkan oleh Bupati atau Walikota? Kalau proses itu dilakukan dengan benar, biasanya prosedur terakhirnya menjadi benar apalagi dengan program sejuta rumah yang didaftarkan," kata M Yusuf.