PPATK Ungkap Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri, PPP: Dalami, Nanti Bisa Suuzan
Arsul Sani menilai PPATK semestinya tidak merilis temuan rekening kasino kepala daerah ke hadapan publik. PPATK semestinya menganalisisnya dulu.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota komisi III DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menanggapi temuan rekening kasino kepala daerah di luar negeri oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir Kompas.com, Arsul menilai PPATK semestinya tidak merilis temuan tersebut ke hadapan publik.
"Saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan itu kan tidak boleh dipublikasikan," ujarnya, Minggu (15/12/2019).
Ia mengungkapkan PPATK semestinya menganalisis terlebih dahulu.
"Kalau ada transaksi mencurigakan kan dianalisis itu ada indikasi perbuatan atau tindak pidana nya atau tidak," kata Arsul.
Arsul menyebut jika hasil analisis menunjukkan adanya indikasi yang menyalahi, harusnya temuan tersebut diserahkan kepada aparat.
Bila aparat penegak hukum tidak bergerak, kata Asrul, harusnya melaporkan ke Komisi III DPR RI.
"Bukan itu transaksi mencurigakan disampaikan ke publik tapi kemudian tidak ada proses hukumnya," ujar Arsul.
Lebih lanjut, penyampaian temuan PPATK ke publik tanpa adanya anlisis dikatakan Arsul tidak bermakna.
Hal tersebut justru akan mempermalukan kepala daerah yang bersangkutan bila kemudian tidak terbukti ada tindak pidana.
Lanjutnya, Komisi III berencana membahas hal ini dalam rapat kerja bersama PPATK.
"Jadi mestinya yang saya kritisi, coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak."
"Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini (didalami), ini akan menimbulkan prasangka, suuzan dan lain sebagainya," kata Arsul.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.
Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.
”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kendati demikian, Kiagus enggan mengungkap siapa saja kepala daerah yang mempunyai rekening di tempat-tempat perjudian tersebut.
Tanggapan Mendagri
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.
Menurut Tito, para inspektorat di daerah bisa menindak para kepala daerah jika memang terbukti bersalah.
"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito, Sabtu (14/12/2019) dikutip dari Kompas.com.
Tito mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.
Tanggapan KPK
Sementara itu, dikutip dari Youtube Kompas TV, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebut harus memastikan terlebih dahulu asal dana dari rekening tersebut.
"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau emang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu."
"Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata dia.
Ia juga menyebut penindakan dugaan ini harus hati-hati.
"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.
"Ketika ada peristiwa pidananya, baru penyidikannya mulai, baru sebut orangnya," ucapnya.
Saut mengatakan, KPK dan PPATK melakuakn koordinasi dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar Rp 50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut.
Tama menilai modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri menurutnya bukan hal baru.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)