Refly Harun Curiga Rangkap Jabatan Direksi di Anak Usaha BUMN untuk Tambah Pendapatan
Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan direksi perusahaan BUMN di anak usahanya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun setuju jika rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibatasi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019, pada Kamis (12/12/2019) lalu.
Dalam aturan tersebut, Erick meminta pendirian anak perusahaan dan perusahaan patungan dihentikan untuk sementara.
Sehingga, Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan tersebut.
"Saya sebenarnya setuju kalau ini dibatasi," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saya kadang-kadang curiga juga, ini pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," jelasnya.
Refly Harun mengungkapkan, dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi perusahaan induk, dengan menjadi komisaris di anak perusahaan, maka direksi mendapat tambahan pendapatan sebesar 30%.
"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30%," ungkapnya.
"Jika total pendapatan dia sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan berapapun jumlahnya, dia akan mendapat 30% saja," jelas Refly.
Refly kemudian menyinggung pemilihan Ahok dan Chandra Hamzah menjadi komisaris utama perusahaan BUMN.
Menurutnya, pemilihan kedua sosok itu bertujuan untuk memperkuat peran komisaris di perusahaan induk.
"Saya setuju misalnya Ahok dipanggil, Chandra Hamzah dipanggil, itu memberikan penguatan pada komisaris," katanya.
Ia menyebut para direksi perusahaan BUMN sebelumnya menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan komisaris.
"Karena selama ini kadang-kadang direksi 'kemaki' juga," katanya.
"Karena dia merasa punya jalan tol ke kementerian, dia kadang-kadang bisa saja mengabaikan komisarisnya," jelas Refly.
Sehingga, Refly berujar, jika komisaris di perusahaan BUMN diberi peran pengawasan oleh Kementerian BUMN, ia mendukungnya.
"Jadi kalau peran pengawasan yang akan dilakukan secara serius oleh Kementerian BUMN, saya yang termasuk akan mendukung," lanjut Refly.
Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.
Sehingga direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.
"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.
"Agar pengawasannya efektif, kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Selain itu, menurut Refly, rangkap jabatan itu juga dimaksudkan agar efisien.
"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.
Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.
"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara mencari gaji tambahan di enam anak cucu perusahaan PT. Garuda Indonesia.
Ari Askhara diketahui memegang enam jabatan sebagai komisaris utama sekaligus.
Dua jabatan di anak usaha perusahaan dan empat lainnya di cucu usaha perusahaan.
Arya Sinulingga menilai rangkap jabatan Ari Askhara tidak wajar.
Ia menduga Ari Askhara menjabat komisaris utama di enam perusahaan hanya untuk mencari penghasilan tambahan.
Staf Khusus Erick Thohir ini juga menduga kinerja Ari Askhara tidak maksimal.
“(Ari Askhara) sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Itu kan artinya enggak maksimal. Ini cari gaji (tambahan) aja kali ya,” ujar Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019) dikutip dari Kompas.com.
Arya Sinulingga mengaku tak percaya jika Ari Askhara bisa efektif bekerja di enam perusahaan itu ditambah tugasnya sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia.
Menurutnya fungsi komisaris sebagai pengawas perusahaan tak akan maksimal.
“Enggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10. Apalagi sekarang Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris,” kata Arya Sinulingga.
Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di beberapa perusahaan antara lain:
- Komisaris Utama PT. GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)
- Komisaris Utama PT. Citilink Indonesia (anak usaha)
- Komisaris Utama PT. Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT. Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT. Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)
(Tribunnews.com/Nuryanti/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)