Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade: Boleh, Tapi Tidak Perlu Digaji
Andre Rosiade juga mengatakan kalaupun direksi merangkap menjadi komisaris diperbolehkan, tetapi memiliki syarat ketentuan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini akan membenahi rangkap jabatan di perusahaan pelat merah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mengungkapkan terbongkarnya kasus Ari Askhara dan rangkap jabatan yang dilakukannya menjadi pintu masuk Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru yang tegas.
Andre Rosiade juga mengatakan kalaupun direksi merangkap menjadi komisaris diperbolehkan, tetapi memiliki syarat ketentuan.
"Kalaupun direksi menjadi komisaris boleh, minimal satu maksimal dua dan nggak perlu digaji karena mereka gajinya sudah banyak ," jelasnya, dilansir dari YouTube KompasTV, Minggu (15/12/2019).
Lanjut, Andre menyampaikan rangkap jabatan yang terlalu banyak tidaklah efektif.
Politisi partai Gerindra ini menyampaikan soal rangkap jabatan sesuai dengan Permen No 4 Tahun 2014.
Ia menyebut yang diatur dalam Permen hanya berpedoman pada gaji direksi dan komisaris.
"Memang dalam Permen hanya diatur gaji, tapi tidak dibatasi jumlah komisaris," ungkapnya.
Andre menjelaskan Permen No 4 tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pasalnya, UU No 19 tahun 2003 pasal 25 dikatakan bahwa Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN, BUMD, dan badan usaha milik swasta.
Selanjutnya, Andre menyampaikan di pasal 33 UU No 19 tahun 2003 jabatan Komisaris BUMN dilarang merangkap di komisaris atau direksi lain.
Diketahui, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir tertawa lepas ketika bicara soal anak usaha Garuda Indonesia.
Ia baru mengetahui ada anak usaha maskapai tersebut yang bernama Garuda Tauberes Indonesia.
Erick Thohir menyatakan, yang membuatnya menarik adalah nama dari anak usaha Garuda Indonesia.