Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Rini Soemarno: Direksi Merasa Tak Perlu Diawasi
Politisi Andre Rosiade menyoroti adanya rangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Gerindra Andre Rosiade memberikan tanggapan soal temuan rangkap jabatan di BUMN.
Diketahui, rangkap jabatan tersebut satu di antaranya dilakukan oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang diungkap oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam, Senin (16/12/2019) Andre Rosiade menyinggung soal direksi dan komisaris BUMN di era kepemimpinan Rini Soemarno.
Mulanya, Andre mengatakan rangkap jabatan itu tidak patut dilakukan oleh pejabat BUMN.
Menurut Andre hal tersebut sudah melanggar aturan perundangan yang mengatur jabatan di BUMN.
"Sebenarnya ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2003 tentang BUMN, di pasal 25 itu jelas bahwa direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN lain, BUMD ataupun institusi swasta dan lain," ujar Andre.
Tak hanya mengatur soal jabatan direksi, aturan tersebut juga mengatur tentang jabatan komisaris.
Hal itu tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2003.
Dengan terungkapnya kasus ini, Andre berharap hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membongkar persoalan lain.
Terkait dengan rangkap jabatan, Andre menyarankan maksimal seseorang yang sudah memiliki jabatan boleh menjabat dua posisi.