Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda, KPK Akan Periksa Corporate Secretary HM Sampoerna

KPK akan memeriksa Corporate Secretary (Corsec) and Legal PT HM Sampoerna Tbk Ike Andriani, Senin (16/12/2019) ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda, KPK Akan Periksa Corporate Secretary HM Sampoerna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas