Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Ari Askhara Rangkap Jabatan, Direktur Riset INDEF Sebut Perlu Ada Peraturan yang Tegas

Berly Martawardaya mengatakan perlu dibuat aturan yang tegas mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN mulai dari anak hingga cucu perusahaan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tanggapi Ari Askhara Rangkap Jabatan, Direktur Riset INDEF Sebut Perlu Ada Peraturan yang Tegas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Tim Ahli Menteri PAN-RB, Indra Jaya Piliang, Dosen UI dan Ekonom INDEF, Berly Martawardaya, serta Dosen Senior UI dan Pakar Softskill, Taufik Baharudin (kiri ke kanan) menjadi pembicara pada rilis hasil survey Kelompok Studi Mahasiswa Eka Prasetya UI, di gedung Pasca Sarjana UI, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015). Survey rapor awal tahun yang bertemakan Menakar kinerja Jokowi-JK dalam evaluasi mahasiswa UI, menghasilkan kinerja pemerintahan Jokowi masih rendah dan lebih dari 70 persen responden menginginkan menteri yang kinerjanya tidak baik harus diganti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya mengatakan perlu dibuat aturan yang tegas mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan mulai dari anak hingga cucu perusahaan BUMN.

Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Minggu (15/12/2019).

Berly mengatakan sebelumnya perangkapan jabatan merupakan hal yang wajar karena memang tidak ada peraturan yang membahas mengenai tindakan itu.

Sehingga saat ini merupakan momen yang sesuai untuk setidaknya memberlakukan kepastian mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN.

"Perlu dibuat aturannya karena memang selama ini tidak ada aturan ya dianggap wajar," ujar Berly.

"Karena tidak ada yang bilang kalau itu tidak wajar. Jadi ini waktu yang tepat untuk paling tidak melakukan pembatasan," tambahnya.

Berly Martawardaya mengungkapkan perlu dibuat peraturan yang tegas terkait rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN.
Berly Martawardaya mengungkapkan perlu dibuat peraturan yang tegas terkait rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Berly memberikan contoh mengenai peraturan mengenai pembatasan rangkap jabatan.

BERITA REKOMENDASI

Seorang direksi dapat menjadi komisaris di anak, cucu, atau cicit perusahaan BUMN saat baru berdiri selama dua tahun saja.

Setelah itu posisi komisaris tersebut harus digantikan dengan yang lain.

Menurut Berly, sebagai seorang direksi memang fokus utamanya adalah pada perusahaan induk tersebut.

Karena komisaris sendiri memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.

Berly mengatakan adanya rangkap jabatan bukan berarti hanya menginginkan penambahan pendapatan saja.


"Misalnya sewaktu baru berdiri perlu diawasi langsung tapi berapa tahun, misal dua tahun habis itu yang lain," tutur Berly.

"Karenakan sebagai direksi di perusahaan utamanya di induknya kesibukan juga banyak gitu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas