Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya
BKN status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019, ada 39 lembaga atau kementerian yang statusnya tampilkan pengumuman.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
![Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/2019-hasil-seleksi-administrasi-cpns.jpg)
32. Pemerintah Kab. Malaka
33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
35. Pemerintah Kab. Bintan
36. Pemerintah Kab. Natuna
37. Pemerintah Kab. Lingga
38. Pemerintah Kota Batam
39. Pemerintah Kota Tanjungpinang
![Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-masa-sanggah.jpg)
Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK
Masa Sanggah
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
![Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masa-sanggah1.jpg)
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.