Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Golkar Respons Santai Usulan KPK Soal Ketua Umum Parpol Dibatasi 2 Periode: Kami Tidak Risau

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, merespons santai usulan KPK soal pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Golkar Respons Santai Usulan KPK Soal Ketua Umum Parpol Dibatasi 2 Periode: Kami Tidak Risau
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RESPONS USUL KPK - Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026). Ia erespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan. 

Ringkasan Berita:
  • Golkar tak risau KPK dorong pembatasan  masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode
  • Sarmuji sebut  demokrasi internal Parpol lebih penting ketimbang hanya membatasi periode kepemimpinan ketua umum
  • Sarmuji sebut  jika demokrasi internal berkualitas,  Parpol tidak akan bergantung pada satu sosok saja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan.

Sarmuji menegaskan usulan tersebut tak berpengaruh di partainya.

Sebab, kata Sarmuji, kepemimpinan di Partai Golkar selalu berganti setiap periodenya.

"Kami tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajek, berganti setiap periode," kata Sarmuji setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Tim Kajian Politik Partai Golkar, bekerja sama dengan BRIN, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026)

"Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai dua kali penuh di Partai Golkar. Jadi kalau dibatasi dua periode itu, itu sebenarnya isu tidak mengena di Golkar," lanjut dia.

Baca juga: Golkar Usul Parliamentary Threshold Diterapkan Berjenjang hingga DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota

Sarmuji menilai isu demokrasi internal Parpol lebih penting ketimbang hanya membatasi periode kepemimpinan ketua umum Parpol.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang kami ingin tekankan sebenarnya bukan persoalan itu yang utama, yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas," ucapnya.

Menurut Sarmuji, jika demokrasi internal itu berkualitas, tidak akan bergantung pada satu sosok saja.

Baca juga: Sekjen Golkar: Program Politik Harus Relevan dengan Masyarakat dan Perkembangan Zaman

Namun menurutnya bakal ada banyak pemikiran yang berkembang di masyarakat dan bisa diserap untuk menjadi sebuah kebijakan.

"Menurut saya isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun sekali lagi kami tidak ada masalah seandainya ada batasan dua periode," katanya.

KPK Dorong Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas