Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah Beserta Jadwal SKD CPNS 2019

Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan masa sanggah dengan cara sebagai berikut.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah Beserta Jadwal SKD CPNS 2019
Tangkapan Layar sccn.bkn.go.id
ILUSTRASI Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah Beserta Jadwal SKD CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sudah dapat dicek dengan cara login melalui sscn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dimulai Kamis 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019.

Untuk mengecek hasil lolos atau tidaknya, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek melalui laman resmi SSCASN.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019) jika seorang pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan "SELAMAT! Anda Lulus Tahap Administrasi Berkas".

Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi".

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

Bagi pelamar yang lolos Administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan bagi pelamar yang tidak lolos, bisa mengikuti masa sanggah.

BERITA TERKAIT

Pada pernyataan lolos atau tidaknya pada seleksi Administrasi akan disertai dengan alasannya.

Alasan tersebut bisa Anda sanggah, namun Anda tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.

Masa sanggah CPNS 2019 merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu mulai tanggal 16 Desember hingga 19 Desember 2019 kemudian dilanjutkan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi atau dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas