Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah Beserta Jadwal SKD CPNS 2019
Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan masa sanggah dengan cara sebagai berikut.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
Cara Mengajukan Masa Sanggah, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Senin (16/12/2019).
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Jadwal SKD CPNS 2019
Tahapan berikutnya setelah masa sanggah adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Jnuari 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada April 2020
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini merupakan tes yang berbentuk soal ujian yang di dalamnya terdapat beberapa materi, di antaranya:
TWK (Wawassan Kebangsaan)