BPJS Kesehatan-PERSI Sepakat Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sepakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sepakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terutama terhadap hal-hal yang menjadi aduan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan seiring dengan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Komitmen bersama dengan PERSI ini bertujuan agar pelayanan yang diadukan oleh masyarakat ini dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik. Jadi, dengan adanya penyesuaian iuran, pelayanan diharapkan memiliki kualitas yang meningkat pula,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Beberapa peningkatan kualitas pelayanan tersebut diantaranya berupa layanan antrean elektronik, display informasi ketersediaan tempat tidur, dan kemudahan administrasi layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis.
Untuk sistem antrean elektronik, di tahun 2018 sudah ada 944 rumah sakit (42,7%) yang memiliki antrean online dan meningkat menjadi 1.282 (58%) di tahun 2019. Oleh karena itu, pada tahun 2020 BPJS Kesehatan dan PERSI sepakat berkomitmen untuk mengimbau seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pasien peserta JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit.
Selain itu, seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diimbau dan berkomitmen untuk menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta JKN-KIS.
“Sampai dengan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73%) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan PERSI jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” ucap Fachmi.
Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah. Pasien tak repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi.
Sementara itu, Ketua Umum PERSI Pusat Kuntjoro Adi Purjanto meminta kepada setiap rumah sakit untuk tidak menolak pasien yang dalam keadaan darurat. “Kami meminta kepada setiap rumah sakit baik yang bekerja sama dengan BPJS ataupun belum bekerja sama untuk tidak menolak pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat. Barulah kalo pasien sudah ditangani dan dalam kondisi stabil, bisa dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS,” jelasnya.
Kuntjoro juga berharap, BPJS Kesehatan dan rumah sakit dapat mengembangkan upaya bersama untuk membantu agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar, khususnya dalam hal prosedur dan administrasi. (*)