Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan 50 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, Berikut Rinciannya

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2020, Selasa (17/12/2019).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Sahkan 50 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, Berikut Rinciannya
Chaerul Umam
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-6 penutupan Masa Persidangan I tahun Sidang 2019-2020, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2020, Selasa (17/12/2019).

Selain 50 RUU Prolegnas prioritas, DPR juga mengesahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024.

Di antara 50 RUU Prolegnas prioritas, terdapat beberapa RUU carry over atau warisan DPR periode lalu yang dianggap bermasalah karena mendapat sorotan publik.

RUU tersebut yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan.

Baca: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024

Berikut 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah disepakati Baleg DPR dan Pemerintah.

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber

Berita Rekomendasi

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang RKHUP

6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas