Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kasus Suap Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia dan Beberapa Saksi

KPK akan memeriksa Mantan Direktur Utama Strategi pengembangan bisnis dan manajemen resiko PT Garuda Indonesia.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dugaan Kasus Suap Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia dan Beberapa Saksi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. 

Tak hanya itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan memeriksa pula mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.

Sama halnya dengan Judi Rifajantoro, Iwan Joeniarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa 3 pejabat Garuda lainnya, yaitu VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono.

Kemudian ada mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia, Ike Andriani.

Lalu, Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono.

Sementara dalam kasus ini, terdapat 3 tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

KPK menduga terdapat suap yang berasal dari 4 pabrikan pesawat sejak 2008-2013.

BERITA TERKAIT

Keempat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengadaan Pesawat, Dirut Anak Perusahaan Garuda Dipanggil KPK".

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas