Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Serahkan Kasus Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah ke PPATK dan Polisi

Mendagri mempersilahkan kepada aparat penegah hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendagri Serahkan Kasus Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah ke PPATK dan Polisi
www.singapore-guide.com
Kasino di pusat judi Marina Bay Sands, Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, data transaksi keuangan PPATK bersifat rahasia, sehingga bukan menjadi ranah Kemendagri.

"Kami serahkan kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (17/12/2019).

Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilahkan kepada aparat penegah hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," ujarnya.

Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan dia mengatakan hal tersebut merupakan ranah PPATK

Baca: Soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah, Puan Sarankan PPATK Lapor ke Penegak Hukum

"Belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" kata dia.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi jika menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

"Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas