Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Uighur, Anggota Komisi I DPR Bela NU dan Muhammadiyah

Wall Street bahkan menuduh keduanya menerima uang lewat bantuan dan donasi yang digelontorkan pemerintah Tiongkok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Uighur, Anggota Komisi I DPR Bela NU dan Muhammadiyah
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya. 

Dia menjelaskan, masalah Uighur harus dilihat dari konteks kesejarahan yang menyertainya.

Selain itu, dialektika perang dagang antara AS dengan Tiongkok juga tidak bisa dinafikan.

Belum lagi ancaman terorisme, juga membayangi hubungan anatara Beijing dengan negara bagian Tiongkok di wilayah barat ini.

“Ada konteks resistensi dan politik budaya, bahasa yang juga diekspresikan oleh Uighur terhadap pemerintahan China. Hal ini dihadapi oleh pemerintah China dengan isu radikalisme, separatisme hingga terorisme. Jadi bukan cuma konteks keagamaan saja yang terjadi,” kata Willy.

Keluarnya UU Kebijakan HAM terkait Etnis Uighur (Uyghur Human Rights Policy Act of 2019) oleh Kongres Amerika pada 3 Desember 2019 lalu, menurutnya, tidak bisa dilihat berdiri sendiri.

Baca: Kasus Uighur, GP Ansor Minta Klarifikasi atas Lahan Minyak dan Gas di Xinjiang

UU tersebut memiliki konteks yang tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi-politik yang menyertai dua negara tersebut.

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, Tiongkok tidak pernah menjadikan kondisi HAM negara tujuan kerja sama sebagai pertimbangan, apalagi sebagai cara untuk menundukkan negara tertentu dalam membangun kesepakatan bisnis.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini sangat berbeda dengan Amerika yang dalam beberapa kasus persaingan bisnisnya, bisa bermanuver dengan isu HAM.

Bahkan dalam UU Uighur ini, Amerika memberi legitimasi dan dorongan besar bagi media massanya untuk membuat laporan-laporan terkait kasus tersebut.

“Kepentingan Indonesia terhadap Uighur berbeda dengan kepentingan Amerika dan negara sekutunya. Kepentingan kita adalah menjaga perdamaian dunia, UUD 1945 tegas mengamanatkan hal itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, sikap Indonesia terhadap kasus Uighur tidak boleh didasarkan pada sentimen-sentimen yang justru dapat merugikan semua pihak.

Baca: 5 Fakta Unik Tiongkok yang Menarik Perhatian Turis, Termasuk Bersendawa Sebagai Rasa Puas

Membela hak asasi manusia warga Uighur harus ditandaskan pada prinsip kemanusian dan imparsialitas.

“Kita bisa belajar dari perubahan sikap Turki menanggapi kasus Uighur ini. Dari sebelumnya mendukung suara Amerika dan memojokan China berubah total, setelah tahun 2017 ini justru mendukung suara China karena ada kepentingan politik-ekonominya. Kita tidak boleh mengedepankan kepentingan pragmatis semacam itu,” tegasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas