Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya

Badan Kepegawaian Negara(BKN) status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS 2019: Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

32. Pemerintah Kab. Malaka

33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

35. Pemerintah Kab. Bintan

36. Pemerintah Kab. Natuna

37. Pemerintah Kab. Lingga

38. Pemerintah Kota Batam

Berita Rekomendasi

39. Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK

Masa Sanggah

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/16/update-cpns-2019-bkn-rilis-status-39-lembagakementerian-yang-tampilkan-pengumuman-ini-daftarnya?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas