Kisruh Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Aria Bima Minta Eks Direksi Jiwasraya Dicekal
Komisi VI DPR RI merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Komisi VI DPR RI merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 yang menyebabkan Jiwasraya terbelit utang.
Komisi VI DPR mendengarkan skema penyelamatan perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwasraya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (16/12/2019).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengungkapkan, beberapa pihak yang terkait dengan Jiwasraya, terutama direktur lama untuk fokus dalam menyelesaikan masalah ini.
Hingga ada kejelasan dari kasus ini, Komisi VI DPR meminta agar mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya dicekal.
"Karena ini, walaupun itu perusahaan korporasi tetapi berdampak terhadap kerugian banyak pihak maka mengusulkan untuk adanya pencekalan sementara sampai masalah ini tuntas," ungkap Aria Bima dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Saat ini, kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut siap bekerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait masalah asuransi Jiwasraya.
Pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan tentang data-data Jiwasraya.
"Ya kita lihat nanti ya perkembangan koordinasi seperti apa, bahan-bahan internal dari Menteri Keuangan sudah ada, setelah itu kita akan melaksanakan eksekusi dan sebagainya," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan menggandeng penegak hukum untuk menyelidiki ada tidaknya perbuatan pidana di perusahaan pelat merah tersebut.
Dukungan penuntasan masalah Jiwasraya ini juga datang dari KPK.
KPK menyatakan pihaknya siap membantu pendalaman kasus ini, mengingat ada banyak nasabah yang dirugikan hingga mencapai triliunan rupiah.
"Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman dari Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk supaya penyelesaiannya juga menjadi komprehensif," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.