Kivlan Zen Keluhkan Sel POM TNI dan Polda Metro Jaya
Kivlan Zen, mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen, mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Semula, Kivlan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia dipindahkan ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Akibat tidur di tempat tidak layak membuat dia menderita sakit paru-paru.
"Mungkin saya waktu tidur kena debu. Di POM tiga bulan ya. Debu masuk dari pasar rumput itu ke sel saya yang terbuka. Saya di polda yang saya tidur di lantai itu. Dikasih kasur tipis. Mungkin itu," kata dia, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Baca: Curahan Hati Istri Kivlan Zen: Kami Sekarang Ekstra Parno dan Hati-hati
Sampai saat ini, Kivlan Zen masih menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. Sidang itu memakan waktu cukup lama, karena majelis hakim menilai kondisi purnawirawan TNI itu tidak layak untuk disidangkan.
"Saya juga tidak tahu apa yang lama," kata dia.
Hingga akhirnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Baca: Kivlan Zen Kini Jalani Tahanan Rumah
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019.
Hakim ketua, Saifuddin Zuhri, mengungkapkan alasan mengapa mengeluarkan penetapan tersebut.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, mulai tanggal 12 Desember sudah dialihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah dengan maksud kalau sudah dialihkan, sembuh bisa sidang," kata dia.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia akan kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Baca: Jalani Tahanan Rumah, Kesehatan Kivlan Zen Belum Membaik
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.