Pimpinan DPD: Konstitusi Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman
Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia juga perlu diperbaiki melalui perubahan konstitusi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Najamuddin mengatakan konstitusi bersifat dinamis sesuai perkembangan zaman.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia juga perlu diperbaiki melalui perubahan konstitusi.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Empat Pilar bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun MPR 2019', di Media Center DPR/MPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca: Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Hanya Dua Periode
"Negara kita sistem penataan institusi atau sistem ketatanegaraan kita juga harus memang menyesuaikan terus seiring dengan perkembangan," ujarnya.
Senator asal Bengkulu ini menyoroti perubahan atau amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali.
Ia menilai amendemen yang dilakukan pasca-reformasi merubah eksistensi lembaga tinggi negara.
Baca: Basarah Sebut Amandemen UUD 1945 Terbatas Pada Pasal 3 Tambah Wewenang MPR Tetapkan Haluan Negara
"Dulu sebelum reformasu selalu dianggap bahwa eksekutif itu terlalu kuat, kemudian dijawab dengan reformasi. Setelah reformasi itu kekuasaan legislatif yang begitu kuat, jadi bandulnya itu berubah, bandul dari eksekutif heavy menjadi legislative heavy," katanya.
Terkait wacana amendemen UUD 1945 yang sedang bergulir, ia mengatakan DPD harus dilibatkan dalam wacana itu.
Sultan mengatakan DPD hanya meminta kewenangannya ditambah dalam wacana amendemen UUD 1945.
"Jadi kalau diminta kewenangan, kewenangan yang kira-kira menyambungkan dengan kepentingan-kepentingan daerah dan isu-isu lokal. Jadi kita juga tidak berpikir kewenangan yang diminta oleh DPD itu nanti akan mendelegitimasi atau mengurangi bahkan bagi semacam posisi tidak seperti itu," ujarnya.