Pimpinan MPR: 45 Itu Angka Keramat
pihaknya melibatkan Badan Pengkajian dalam menangkap aspirasi masyarakat terkait amendemen UUD 1945.Palmerah, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan pihaknya melibatkan Badan Pengkajian dalam menangkap aspirasi masyarakat terkait amendemen UUD 1945.
Baca: Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana
Ia mengatakan Badan Pengkajian MPR diisi 45 anggota yang terdiri dari fraksi di MPR dan kelompok DPD.
"45 ukurannya subjektif, kita masih suka dengan angka kramat, 45 itu angka kramat," katanya saat melakukan kunjungan media ke Redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca: Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Hanya Dua Periode
Selain itu, 45 dipilih karena menurutnya proporsional dan mewakili asas keterwakilan. Jika terlalu banyak juga akan sulit melakukan pengkajian. "Relatif memenuhi asas keterwakilan, terlalu besar juga terlalu rumit untuk melakukan pengkajian terlalu kecil juga rumit," katanya.
Baca: Ketua MPR Ajak Insan Pers Aktif Terlibat Dialektika Amandemen UUD 1945
Diketahui, Badan Pengkajian dipimpin anggota fraksi PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.Badan Pengkajian bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, seperti UUD 1945 dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.