Sederet Fakta Penyelundupan Mobil Mewah yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 647,5 Miliar
Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah.
Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.
"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
1. Diakui sebagai Batu Bata hingga Tangga Aluminium
Sri Mulyani mengatakan modus penyelundupan mobil dan motor mewah berhasil diungkap Bea dan Cukai.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, seperti batu bata tahan api (refractory bricks), tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani.
"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar dia.
2. Negara Terancam Rugi Rp 647,5 Miliar
Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.
Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.