Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Mengaku Bingung dan Kecewa

Direktur Lokataru, Haris Azhar mengaku bingung sekaligus kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal definisi pelanggaran HAM.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Mengaku Bingung dan Kecewa
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar mengaku bingung sekaligus kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal definisi pelanggaran HAM.

Hal tersebut ia sampaikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengkarifikasi terkait pernyataannya yang menyebutkan tak ada pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menuturkan adanya perbedaan pelanggaran HAM dengan 'pelanggaran HAM'.

"Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, namun tidak semua pelanggaran HAM itu disebut 'pelanggaran HAM'," ujar Mahfud MD.

Maksud dari 'pelanggaran HAM' adalah kalau pelanggaran tersebut dilakukan secara terencana oleh negara, aparat, pemerintah terhadap rakyatnya.

Pernyataan Mahfud MD langsung mendapat kritik dari Haris Azhar.

Berita Rekomendasi

Aktivis HAM ini mengaku bingung dengan istilah yang dipakai oleh Mahfud MD.

Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan telak.
Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan telak. (Youtube channel Indonesia Lawyers Club)

"Prof Mahfud MD yang hari ini menjadi Menko Polhukam, saya bingung istilahnya. Pelanggaran HAM dan 'pelanggaran HAM’ tidak ada dikenal dalam istilah hukum kita," ujar Haris.

Menurutnya, dalam pelanggaran HAM tidak ada pengertian terstruktur.

Namun yang ada adalah sistematis atau meluas.

"Yang ada pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 dan pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.

"Dan yang berat tidak ada definisi kata-kata terstruktur. Itu istilahnya orang parlemen, terstruktur sistematis meluas di MK," imbuhnya.

"Adanya itu sistematis atau meluas. Jadi kalau Prof Mahfud sibuk menjelaskan, tidak ada yang terstruktur emang tidak ada yang terstruktur," terang Haris.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas