Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai
Bea Cukai telah memberikan fasilitas fiskal kepada 30 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.

Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane.

Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.

Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.

Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat.

Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas