TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai
Editor: Putradi Pamungkas
Bea Cukai
Bea Cukai telah memberikan fasilitas fiskal kepada 30 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane.
Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat.
Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.