1.195 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenristek 2019, Cek Namamu di Sini
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset Nasional dan Inovasi Nasional (BRIN) umumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset Nasional dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Kemenristek telah mengeluarkan surat pengumuman di laman resminya, https://casn.ristekdikti.go.id/
Hasil pengumuman administrasi CPNS Kemenristek telah diunggah pada Selasa (17/12/2019), kemarin.
Informasi ini tertuang dalam pengumuman Nomor B/16/A.A2/KP.02.01/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2019.
Hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS Kemenristek bisa diakses di laman resminya.
Pelamar CPNS Kemenristek 2019 juga bisa mengetahui hasil pengumuman seleksi administrasi di portal sscn.bkn.go.id, kemudian login dengan akun masing-masing.
Pelamar CPNS Kemenristek yang dinyatakan lolos pada tahap ini yakni sejumlah 1.195 pelamar dari 1.599 pelamar yang mendaftar.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Sosial 2019, 3.221 Pelamar Lolos Berikut Link Download
Jumlah peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar saat mendaftar di portal SSCN.
Peserta yang dinyatakan lolos, berarti telah sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan Kemenristek.
Daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenristek 2019 bisa diakses lewat link berikut ini.
Klik link di bawah untuk memeriksa apakah namamu masuk dalam daftar atau tidak.
Link Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenristek 2019: Klik di Sini.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi, nama dan nomor registrasinya akan tercantum dalam lampiran pengumuman.
Peserta yang lolos berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenristek.
Peserta dihimbau untuk terus memantau laman resmi Kemenristek untuk mengetahui informasi terbaru.
Sementara, jika nomor registrasi dan nama peserta tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, maka dinyatakan tidak lolos.
Baca: Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
Bagi peserta yang tidak lolos dapat mengikuti proses sanggahan.
Proses sanggahan dibuka selama tiga hari setelah hasil pengumuman dikeluarkan, yakni sampai 20 Desember 2019.
Sanggahan dapat disampaikan melalui akun SSCN pelamar.
Perlu diketahui, pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 27 Desember 2019.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, berhak untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk infromasi yang lebih lanjut, bisa mengecek langsung di laman resmi https://casn.ristekdikti.go.id/.
Dilasnir Tribunnews dari surat pengumuman resminya, Kemenristek juga menyertakan sejumlah informasi yang perlu diketahui:
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCN masing-masing pelamar.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 melalui akun SSCN pelamar.
4. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan tangal 27 Desember 2019.
Baca: Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
5. Pelamar yang dinyatakan Lulus, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
6. Pelamar yang dinyatakan Lulus namun belum memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran, agar memilih lokasi ujian sebelum mencetak kartu ujian.
7. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut di laman casn.ristekdikti.go.id.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)