Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019

Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN, sscn.bkn.go.id 2019 Bagi Pelamar Tidak memenuhi Syarat (TMS), Ingat waktunya Hanya Tiga Hari

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir diumumkan pada, Senin (16/12/2019).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui sscn.bkn.go.id dan laman resmi di masing-masing instansi.

Bagi pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disarankan untuk menggunakan alasan yang baik dan benar ketika menyanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.

Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari (Instagram/@bkngoidofficial)
Berita Rekomendasi

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas