Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN, sscn.bkn.go.id 2019 Bagi Pelamar Tidak memenuhi Syarat (TMS), Ingat waktunya Hanya Tiga Hari
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Mahkamah Agung RI
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Perpustakaan Nasional RI
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komisi Pemilihan Umum
- Pemerintah Kab. Aceh Besar
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Aceh Selatan
- Pemerintah Kab. Aceh Barat
- Pemerintah Kab. Simeulue
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
- Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
- Pemerintah Kab. Nagan Raya
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Bener Meriah
- Pemerintah Kab. Pidie Jaya
- Pemerintah Kota Sabang
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Kota Bandung
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat melalui link berikut >>> Link
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.