Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN, sscn.bkn.go.id 2019 Bagi Pelamar Tidak memenuhi Syarat (TMS), Ingat waktunya Hanya Tiga Hari
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir diumumkan pada, Senin (16/12/2019).
Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui sscn.bkn.go.id dan laman resmi di masing-masing instansi.
Bagi pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disarankan untuk menggunakan alasan yang baik dan benar ketika menyanggah hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.
Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).
- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.
- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.
Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Berikan alasan sanggahan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan di SSCN maksimal 100 kata.
Sebagai informasi tambahan, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019 melalui laman sscn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Laman sscn.bkn.go.id
berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019 di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana Tribunnews praktikkan di laman resmi SSCN BKN.
- Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi seperti yang digunakan pada saat pendaftaran
- Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran
- Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri
- Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah
- Di bawah menu cetak kartu akan muncul status seleksi
- Jika lolos akan muncul 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
- Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan muncul keterangan 'Maaf Anda Tidak Lulus', disertai alasannya
Berikut daftar instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Daftar ini berdasarkan informasi dari BKN update (18/12/2019) pukul 15.42 WIB.
Daftar Instansi Telah Menampilkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019
Tercatat sekira 476 instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Perpustakaan Nasional RI
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komisi Pemilihan Umum
- Pemerintah Kab. Aceh Besar
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Aceh Selatan
- Pemerintah Kab. Aceh Barat
- Pemerintah Kab. Simeulue
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
- Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
- Pemerintah Kab. Nagan Raya
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Bener Meriah
- Pemerintah Kab. Pidie Jaya
- Pemerintah Kota Sabang
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Kota Bandung
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat melalui link berikut >>> Link
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.